JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan, menegaskan bahwa penjatuhan sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus sepenuhnya merupakan wewenang universitas terkait. Keputusan tersebut harus didasarkan pada hasil investigasi resmi yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Pernyataan ini merespons maraknya kasus kekerasan seksual di berbagai perguruan tinggi, termasuk kasus pelecehan daring di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Fauzan menyatakan bahwa pemerintah memercayakan mekanisme penanganan kasus kepada satgas di masing-masing kampus.

“Yang akan memberi sanksi tentu saja institusi yang bersangkutan setelah memperoleh laporan hasil investigasi dari satgas,” ujar Fauzan, Rabu (15/4/2026).

Fauzan mengungkapkan rasa prihatinnya atas fenomena kekerasan seksual yang menyasar mahasiswa, termasuk pelecehan secara verbal. Menurutnya, pemerintah melalui Kemendiktisaintek telah berupaya mengantisipasi masalah ini dengan mewajibkan pembentukan satgas di setiap kampus untuk melakukan pencegahan sekaligus penanganan secara sistematis.

Di sisi lain, kasus kekerasan seksual juga mencuat di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Presiden Mahasiswa IPB, Abdan Rofi, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan satgas PPKS untuk mendalami kasus yang terjadi di kampus mereka. Ia berkomitmen untuk memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses audiensi selesai.

Sementara itu, pihak ITB telah merespons viralnya konten lagu berjudul “Erika” yang dimainkan oleh Orkes Semi Dangdut (OSD) Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB. Konten tersebut dianggap mengandung unsur pelecehan seksual terhadap perempuan.

Menanggapi hal itu, ITB menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai akademik. Pihak HMT-ITB juga telah mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat individu maupun kelompok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *