JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menunjukkan sinyal pemulihan pada Maret 2026. Nilai kredit UMKM menyentuh angka Rp1.498,64 triliun atau tumbuh tipis sebesar 0,12 persen secara tahunan (*year-on-year*).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kinerja ini menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan bulan Februari 2026 yang sempat terkontraksi di angka 0,56 persen.
Meski tumbuh, OJK tetap mewaspadai profil risiko perbankan. Hingga Maret 2026, rasio kredit macet atau *Non-Performing Loan* (NPL) tercatat berada di level 4,60 persen.
“OJK bersama pemerintah berkomitmen terus mendorong pertumbuhan UMKM demi mewujudkan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Dian dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).
Data OJK menunjukkan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi motor utama pertumbuhan dengan kontribusi kenaikan kredit sebesar Rp11,91 triliun (4,20 persen). Capaian tersebut disusul sektor aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp8,10 triliun (65,40 persen), serta sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp2,53 triliun (3,50 persen).
Dian menekankan pentingnya sinergi antara perbankan dan pelaku usaha dalam membangun ekosistem bisnis yang berkelanjutan. Menurutnya, perbankan kini lebih aktif memberikan pendampingan untuk meningkatkan produktivitas dan akses pasar pelaku UMKM. Di sisi lain, pelaku UMKM diharapkan terus meningkatkan kompetensi serta memperluas jaringan usaha.
Sebagai langkah strategis, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk mendukung program pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta upaya pengentasan kemiskinan sesuai visi Asta Cita.










