JAKARTA – Dugaan penggelembungan anggaran atau *mark-up* dalam program Sekolah Rakyat kini menjadi sorotan publik setelah terungkapnya perbedaan harga yang signifikan antara nilai pengadaan di e-katalog dengan harga pasar yang wajar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan kajian mendalam terkait proses bisnis dan kerentanan korupsi dalam program tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya sedang memetakan titik-titik rawan tindak pidana korupsi dalam realisasi program ini. Praktik penggelembungan harga diduga terjadi pada sejumlah barang prioritas, di mana harga yang tercantum dalam sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) jauh melampaui harga *e-commerce* maupun toko ritel resmi.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyoroti lemahnya pengawasan dalam metode *e-purchasing*. Menurutnya, meskipun pemerintah memiliki ruang untuk bernegosiasi harga, kementerian dan lembaga terkait cenderung membiarkan harga tetap tinggi tanpa melakukan penawaran yang kompetitif. Hal ini dinilai sebagai celah korupsi yang difasilitasi oleh regulasi dan sistem.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, mengeklaim bahwa harga barang yang beredar adalah perkiraan tahap perencanaan. Ia menyebut pengadaan sepatu untuk Sekolah Rakyat tidak dilakukan sepenuhnya secara terpusat, melainkan diserahkan kepada masing-masing sekolah. Namun, klaim ini dibantah oleh temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa pengadaan dilakukan oleh satuan kerja Sekretariat Jenderal dengan penyedia yang telah ditentukan.

Pemilik *brand* sepatu Stradenine, Reynaldi Kurniawan Daud, pun buka suara bahwa pihaknya tidak terlibat dalam program prioritas pemerintah tersebut. Harga ritel produk mereka bahkan jauh lebih rendah dibandingkan dengan angka yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Penelusuran lebih lanjut pada sistem Inaproc menunjukkan adanya ketidakwajaran harga pada berbagai barang, mulai dari drone, mesin cuci, jam dinding, hingga bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden. Misalnya, harga mesin cuci dua tabung di katalog mencapai Rp2,55 juta, padahal harga di toko resmi hanya Rp1,82 juta. Selain itu, terdapat temuan pengadaan kaos kaki terpisah senilai Rp2,42 miliar, yang mementahkan klaim kementerian bahwa sepatu telah mencakup paket kaos kaki.

Transparency International Indonesia (TII) memperingatkan bahwa jika praktik ini dibiarkan, akan terjadi normalisasi pengadaan berbiaya mahal yang berlindung di balik legitimasi program sosial. Kondisi ini dianggap sebagai pergeseran berbahaya menuju praktik korupsi terselubung yang tampak sah secara administratif namun merugikan keuangan negara.

KPK dan Kejaksaan didesak untuk bersikap proaktif melakukan audit terhadap kewajaran harga dan desain pengadaan. Para ahli menekankan perlunya pendekatan *follow the money* untuk mengungkap apakah ada aliran keuntungan tidak sah di balik kontrak-kontrak yang terkesan formal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan terkait tindak lanjut dari dugaan penyimpangan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *