JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) resmi membentuk Majelis Etik untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang menjerat Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. Langkah ini menjadi sejarah baru bagi lembaga tersebut karena pertama kalinya membentuk majelis khusus untuk memeriksa pimpinannya sendiri.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan bahwa pembentukan Majelis Etik ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam menjaga integritas dan memulihkan kepercayaan publik. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 yang disepakati melalui rapat pleno.

“Kami menyadari ini adalah peristiwa pertama dalam sejarah Ombudsman. Mengingat perkara ini menimpa pimpinan, menjadi kewajiban bagi kami untuk membentuk Majelis Etik,” ujar Rahmadi dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Hery Susanto saat ini tengah berurusan dengan Kejaksaan Agung terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh PT Toshida Indonesia agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menguntungkan perusahaan tambang nikel asal Kolaka, Sulawesi Tenggara, tersebut.

Penyidik menduga suap tersebut bertujuan memanipulasi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan.

Untuk menjamin objektivitas, Ombudsman menunjuk lima tokoh sebagai anggota Majelis Etik yang terdiri dari unsur internal dan eksternal, yakni Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Proses pemeriksaan etik ini akan merujuk pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.

Rahmadi menegaskan, Ombudsman akan bersikap transparan dalam proses pemeriksaan etik ini mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut. Meski demikian, bagian pemeriksaan yang bersifat privat tetap akan dirahasiakan.

Pihak Ombudsman menargetkan proses pemeriksaan etik terhadap Hery Susanto akan selesai dalam waktu 30 hari ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *