JAKARTA – Bank Indonesia (BI) bersama Polri memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil temuan periode 2017-2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.
Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ratusan ribu lembar uang palsu tersebut dihancurkan menggunakan mesin racik hingga menjadi potongan kertas kecil.
“Jumlah uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari laporan masyarakat, perbankan, serta hasil setoran PJPUR secara nasional selama lima tahun terakhir,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Di tengah upaya penegakan hukum, BI mencatat tren peredaran uang palsu di Indonesia terus menurun. Jika pada 2023 ditemukan 5 lembar per 1 juta uang yang beredar (*pieces per million* atau ppm), angka tersebut turun menjadi 4 ppm pada 2024-2025, dan menyusut drastis menjadi 1 ppm pada April 2026.
Menurut Ricky, penurunan ini dipengaruhi oleh teknologi pengamanan uang rupiah yang semakin canggih. Ia menyebut kualitas uang rupiah saat ini sangat sulit dimanipulasi. Buktinya, uang rupiah emisi 2022 meraih predikat *Best New Banknote Series* pada IACA Currency Award 2023, bahkan pecahan Rp50.000 dinobatkan sebagai *World’s Most Secure Currency* pada 2024.
Meski begitu, BI tetap mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang.
Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku pemalsuan, penyimpanan, hingga pengedar uang palsu. Data kepolisian mencatat, sepanjang 2025 hingga 2026, Polri menerima 252 laporan dengan total 1.241 tersangka.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 137.005 lembar rupiah palsu dan 17.267 lembar dolar palsu. Nunung mengingatkan bahwa kejahatan ini memiliki konsekuensi hukum berat.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku pemalsuan uang terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar. Sementara itu, bagi pengedar uang palsu, ancaman pidana mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp50 miliar.
“Kami berkomitmen penuh bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) untuk melindungi masyarakat dari kerugian ekonomi akibat peredaran uang palsu,” pungkas Nunung.










