JAKARTA – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu hasil temuan sepanjang tahun 2017 hingga 2025. Langkah pemusnahan ini merupakan tindakan nonyudisial yang melibatkan kolaborasi lintas lembaga, mulai dari Bareskrim Polri, Bank Indonesia (BI), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa ratusan ribu lembar uang palsu dengan berbagai pecahan tersebut telah diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim untuk diproses.
Proses pemusnahan ini sempat mengalami hambatan administratif selama lima tahun sebelum akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan ketetapan hukum. Nunung berharap penetapan ini menjadi yurisprudensi agar penanganan kasus serupa ke depannya bisa berjalan lebih cepat.
Di sisi lain, Bank Indonesia mencatat tren penurunan jumlah uang palsu dalam tiga tahun terakhir. Dari rasio 5 lembar per 1 juta uang beredar (ppm) pada tahun 2023, angka tersebut menurun drastis menjadi 4 ppm pada 2024-2025, hingga menyentuh level 1 ppm pada April 2026.
Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, menegaskan bahwa ratusan ribu lembar uang yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari laporan masyarakat, perbankan, serta penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah (PJPUR).
“Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah hingga uang tidak lagi berbentuk kertas menyerupai uang asli,” ujar Ricky.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil penelitian, kualitas uang palsu yang beredar selama ini relatif rendah sehingga mudah diidentifikasi oleh masyarakat.
Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Bareskrim Polri dan Polda jajaran tercatat telah menangani 252 laporan kasus uang palsu. Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menetapkan 1.241 orang tersangka dengan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.










