Ternate – Pemutaran film dokumenter karya Dandhy Laksono dan Cypri Paju Dale, “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita”, di berbagai daerah mendapat hambatan serius. Sejumlah aparat keamanan dan pihak kampus melakukan pembubaran hingga pelarangan terhadap kegiatan nonton bareng (nobar) film tersebut.
Film berdurasi 90 menit ini menyoroti dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat serta kedaulatan warga lokal di Papua. Film ini secara khusus mengangkat perjuangan masyarakat adat di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi dalam menolak proyek strategis nasional (PSN).
Aparat dan Kampus Larang Nobar
Di Ternate, Maluku Utara, personel TNI dari Kodim 1501/Ternate membubarkan acara nobar film Pesta Babi pada 8 Mei 2026. Aparat militer bahkan memaksa panitia untuk membatalkan diskusi yang direncanakan setelah pemutaran film.
Dandim 1501/Ternate, Letnan Kolonel Jani Setiadi, berdalih pembubaran dilakukan karena film tersebut dinilai provokatif berdasarkan aduan masyarakat di media sosial.
Larangan serupa juga terjadi di lingkungan kampus. Wakil Rektor III Universitas Mataram, Sujita, menegaskan tidak memberikan izin nobar karena menilai isi film mendiskreditkan pemerintah. Ia bahkan menyarankan mahasiswa untuk lebih baik menonton pertandingan sepak bola.
Sementara itu, Universitas Padjadjaran menolak perizinan nobar yang diajukan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana dengan alasan teknis administratif, yakni karena kegiatan tersebut dijadwalkan pada hari libur nasional.
Pemerintah Klaim Tidak Ada Instruksi Pelarangan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membantah adanya instruksi resmi dari pemerintah untuk melarang penayangan film tersebut. Ia menyebut pelarangan di beberapa lokasi lebih disebabkan oleh persoalan prosedur administratif internal masing-masing instansi.
Yusril mengklaim pemutaran film di sejumlah lokasi lain di Bandung dan Sukabumi tetap berjalan lancar. Ia berpendapat bahwa kritik terhadap proyek strategis nasional adalah hal wajar dalam negara demokrasi, namun ia tetap menyoroti narasi dalam film yang dianggapnya bernada provokasi.
Meski demikian, Yusril meminta masyarakat untuk bersikap tenang dan tidak reaktif. Ia justru mendorong agar film tersebut ditonton, kemudian didiskusikan secara kritis agar tercipta ruang debat yang sehat di masyarakat.
Koalisi Sipil: Serangan terhadap Kebebasan Berekspresi
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras keterlibatan militer dalam membubarkan kegiatan seni dan budaya warga sipil. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah lembaga seperti Centra Initiative, Imparsial, hingga HRWG menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri aktivitas sipil. Mereka merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menambahkan bahwa pembubaran paksa dengan ancaman kekerasan berpotensi melanggar hukum pidana. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan pelanggaran nyata atas hak publik untuk menikmati karya seni serta informasi.








