JAKARTA – Keluarga almarhum Muhamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Bank BUMN yang menjadi korban pembunuhan, menyatakan kekecewaan mendalam atas tuntutan yang dibacakan Oditur Militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5). Pihak keluarga menilai tuntutan tersebut terlalu ringan karena tidak menyentuh pasal pembunuhan berencana.
Kuasa hukum keluarga korban, Marselinus Edwin, menegaskan bahwa sejak tahap penyidikan, pihaknya telah mendesak agar para terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, terdapat sejumlah indikator kuat, seperti adanya rentang waktu dan rangkaian fakta di lapangan yang seharusnya dipertimbangkan hakim sebagai unsur perencanaan.
“Kami menyesalkan tuntutan hari ini karena keluarga berharap para terdakwa dihukum semaksimal mungkin. Padahal, penerapan pasal pembunuhan berencana dapat membuka peluang hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” ujar Edwin seusai persidangan.
Selain persoalan pasal, Edwin mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Ia menegaskan bahwa otak intelektual di balik tindak pidana tersebut harus segera diungkap dan diproses secara hukum.
Kakak korban, Taufan, turut mengungkapkan rasa tidak puasnya. Ia menyoroti keterlibatan banyak pihak, termasuk oknum dari satuan khusus, yang menurutnya mustahil terjadi tanpa adanya pemufakatan jahat.
Taufan juga menggarisbawahi adanya *golden time* selama lima menit yang seharusnya bisa dimanfaatkan para pelaku untuk menyelamatkan nyawa adiknya dengan membawa korban ke rumah sakit, alih-alih membiarkannya tewas.
“Ini bukan sekadar perkara adik kami, tetapi peringatan keras agar kejahatan serupa tidak terulang, terutama di sektor perbankan. Mengapa mereka tidak mengurungkan niat jahat itu saat masih ada waktu untuk menolong?” tegas Taufan.
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa. Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI AD, Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan, sementara Serka Frengky Yaru dituntut hukuman 4 tahun penjara.










