JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sempat mengalami kesalahan ucap (slip of the tongue) saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Dalam pidatonya, Presiden keliru menyebutkan kenaikan gaji guru sebesar 300 persen, padahal kebijakan tersebut ditujukan untuk profesi hakim.
Saat memaparkan visi mengenai pentingnya kepastian hukum bagi kemajuan sebuah negara, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan hakim. “Karena itu pemerintah saya telah menaikkan gaji-gaji guru, ada yang sampai hampir 300 persen naiknya, penghasilan guru-guru,” ucapnya sebelum terdiam sejenak.
Menyadari kekeliruan tersebut, ia segera meluruskan pernyataannya. “(Maksudnya) hakim-hakim kita, maaf, hakim,” tegas Prabowo di hadapan para anggota dewan.
Dalam kesempatan itu, Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan gaji tersebut merupakan upaya pemerintah menciptakan institusi hukum yang bersih. Ia mengaku bangga menerima laporan bahwa penghasilan ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia kini lebih tinggi dibandingkan pimpinan MA di Singapura. Bahkan, gaji hakim junior di Indonesia saat ini diklaim lebih besar daripada hakim di Malaysia.
“Kita tidak mau hakim-hakim kita disogok, dibeli. Kita tidak mau juga semua aparat-aparat kita lainnya seperti itu,” kata mantan Menteri Pertahanan tersebut.
Meski terjadi kekeliruan penyebutan, Prabowo tetap menegaskan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas pemerintah. Ia menekankan bahwa kualitas pendidikan yang menentukan masa depan bangsa sangat bergantung pada kualitas para pengajar. Oleh karena itu, memperbaiki taraf hidup guru tetap masuk dalam agenda strategis negara.
Prabowo mengakui bahwa saat ini masih banyak guru, penegak hukum, hingga aparatur sipil negara (ASN) yang menerima gaji rendah. Menurutnya, keterbatasan anggaran negara untuk memperbaiki kesejahteraan tersebut salah satunya disebabkan oleh praktik korupsi dan penipuan dalam bentuk *under-invoicing*.
Kehadiran Prabowo dalam rapat paripurna tersebut bertujuan untuk menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Presiden ke-8 RI ini mencatatkan diri sebagai presiden pertama yang memaparkan KEM-PPKF secara langsung di hadapan parlemen.










