Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau *obstruction of justice*. Yeka diduga merintangi proses hukum dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor *crude palm oil* (CPO) atau minyak goreng yang terjadi pada 2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan status tersebut. Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Yeka yang menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026.

Yeka diduga berperan aktif dalam menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang kemudian digunakan sebagai basis gugatan terhadap Kementerian Perdagangan (Kemendag). Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan terhadap para terdakwa korupsi CPO.

Pada Februari 2022, saat terjadi kelangkaan minyak goreng, Yeka menginisiasi investigasi terkait penyediaan dan stabilisasi harga nasional. Namun, rekomendasi pencabutan kebijakan *domestic market obligation* (DMO) dalam laporan tersebut justru dijadikan alat pendukung gugatan korporasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan pengadilan perdata.

Syarief menjelaskan bahwa dokumen LHP Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022 tersebut diduga disusun secara melawan hukum. Bukannya diberikan kepada Kemendag selaku terlapor, dokumen itu justru dibocorkan kepada pihak lain, termasuk tim kuasa hukum korporasi untuk memenangkan gugatan.

Berkat putusan PTUN dan perdata yang berlandaskan LHP tersebut, tiga korporasi besar yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sempat mendapatkan putusan bebas atau *onslag*. Padahal, kebijakan DMO merupakan inti dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi yang tengah diusut Kejagung.

Selain dugaan manipulasi laporan, Kejagung juga mensinyalir adanya aliran dana yang mengalir ke kantong Yeka. Meski belum merinci secara detail, besaran uang yang diterima dari salah satu korporasi tersebut diduga mencapai Rp5 miliar.

Atas tindakannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, Yeka telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *