SUKOHARJO – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan daring internasional bermodus *pig butchering* yang beroperasi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Kelompok ini diduga berhasil meraup keuntungan hingga Rp41,1 miliar dengan menyasar warga negara asing (WNA), terutama warga Amerika Serikat.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Himawan Sutanto Saragih, mengungkapkan bahwa sindikat ini menjerat korbannya melalui pendekatan emosional. Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform kencan daring untuk membangun hubungan personal dengan korban.

“Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujar Himawan, Senin (25/5/2026).

Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan, pelaku mengarahkan korban untuk berinvestasi di platform perdagangan kripto palsu. Sistem dalam platform tersebut telah dimanipulasi sedemikian rupa untuk menipu korban.

Untuk memperkuat tipu daya, sindikat ini menggunakan foto dan video perempuan Indonesia. Mereka bahkan menghadirkan model asli untuk melakukan panggilan video langsung dengan korban guna meyakinkan bahwa identitas mereka nyata.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan mencurigai aktivitas digital di kawasan tersebut. Sindikat ini diketahui menjalankan operasinya melalui perusahaan berkedok PT Digi Global Konsultan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 38 orang tersangka. Mereka terdiri dari 27 warga negara Indonesia, empat warga negara Myanmar, dan tujuh warga negara Nepal. Berdasarkan penyidikan, kelompok ini sudah beroperasi sejak Juli 2025 dengan menyewa tiga ruko sebagai kantor.

Polisi memperkirakan sindikat ini telah menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 orang teridentifikasi resmi menjadi korban investasi kripto palsu tersebut. Total kerugian mencapai US$2.327.625 atau setara Rp41,1 miliar.

Pada penggeledahan yang berlangsung selama sembilan jam, penyidik menyita 117 barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut meliputi CPU, monitor komputer, serta berbagai perangkat lain yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan siber.

Selain puluhan tersangka, polisi juga mengamankan lima karyawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, direktur perusahaan yang diduga menjadi otak operasional sindikat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 serta Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *