JAKARTA — Kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan mulai berlaku bertahap pada 1 Juni 2026 menjadi sorotan pelaku pasar modal. Kebijakan ini diharapkan tidak memicu peningkatan risiko kebijakan (*policy risk*) maupun aksi jual masif di pasar saham domestik.

Senior Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Nafan Aji, menilai secara teoretis sistem ini dapat mempersempit celah praktik *transfer pricing* serta penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri. Namun, ia menekankan bahwa tantangan sesungguhnya terletak pada efektivitas implementasi di lapangan.

Pasar saat ini masih meragukan efektivitas kebijakan tersebut dalam menekan praktik *under invoicing*. Menurut Nafan, jika tata kelola internal DSI tidak memenuhi standar kepatuhan setara perusahaan publik global, risiko penyimpangan dikhawatirkan hanya akan berpindah dari level korporasi swasta ke institusi baru tersebut.

Selain isu tata kelola, pasar mengkhawatirkan beban efisiensi bisnis. Dalam perdagangan komoditas global, kecepatan eksekusi dan kepastian pengiriman adalah kunci. Jika proses verifikasi menjadi terlalu birokratis demi transparansi, biaya oportunitas akibat keterlambatan ekspor dinilai bisa lebih merugikan dibandingkan potensi kerugian dari *under invoicing*.

Sebelumnya, pengumuman pembentukan DSI pada 21 Mei 2026 sempat memicu reaksi tajam dari pasar dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 3,54% dalam sehari. Reaksi ini mencerminkan kecemasan investor terhadap potensi intervensi negara yang terlalu dalam pada sektor komoditas.

Nafan memetakan tiga faktor utama yang memicu respons negatif tersebut:

Pertama, ketidakpastian operasional. Peralihan dari mekanisme bisnis ke bisnis (*B to B*) menuju satu pintu menimbulkan kekhawatiran mengenai hambatan logistik yang dapat mengganggu arus kas emiten komoditas.

Kedua, risiko monopoli dan distorsi harga. Pasar khawatir DSI tidak memiliki kemampuan manajemen risiko yang memadai, yang berpotensi memicu penetapan harga kaku atau tambahan pungutan baru yang mengurangi fleksibilitas eksportir.

Ketiga, risiko terhadap likuiditas pasar. Sektor sumber daya alam merupakan penopang utama devisa dan aliran modal asing di pasar saham Indonesia, sehingga setiap gangguan pada sektor ini akan berdampak signifikan terhadap iklim investasi.

Di sisi lain, pemerintah tetap optimistis. Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa konsep *single window* ini krusial untuk memberikan visibilitas penuh terhadap volume ekspor, harga jual aktual, serta memastikan aliran devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri dengan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *