JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah oleh Hanania Group kini menyeret sejumlah selebritas dan *influencer* ternama Tanah Air. Polisi membuka peluang untuk memeriksa para pesohor tersebut karena diduga menerima aliran dana dari perusahaan travel tersebut sebagai biaya promosi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka. Saat ini, ASF telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa dana yang dihimpun dari para calon jemaah umrah tidak sepenuhnya digunakan untuk biaya keberangkatan, melainkan juga mengalir ke kantong para *influencer* untuk kebutuhan pemasaran.

“Sebagian uang digunakan untuk membayar *influencer* guna kepentingan pemasaran,” ujar Iman pada Selasa (2/6).

Berdasarkan unggahan media sosial resmi Hanania Group pada Desember 2024, terdapat sederet nama pesohor yang terlibat dalam promosi paket umrah tersebut. Di antaranya adalah Awkarin, Keanu, Lesti Kejora, Rizky Billar, Sintya Marisca, hingga beberapa figur publik lainnya seperti Paula Verhoeven, Inara Rusli, dan Chand Kelvin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa hingga saat ini telah ada dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Dalam salah satu laporan dengan pelapor berinisial JSP, tercatat sebanyak 128 korban mengalami kerugian total mencapai Rp 12,145 miliar.

“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pihak pelapor maupun korban,” jelas Budi.

Pihak kepolisian menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana jemaah yang disalahgunakan di luar kepentingan ibadah. Para *influencer* yang terlibat dalam pemasaran paket umrah PT Hasanah Tama Internasional atau Hanania Group pun dipastikan akan dimintai keterangan oleh penyidik.

Sebagai informasi, ratusan calon jemaah dalam laporan tersebut hingga kini tidak diberangkatkan ke Tanah Suci meski telah melakukan pembayaran. ASF sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei 2026 dan kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *