JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus operandi penggunaan sandi khusus dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi. Para pelaku diduga menggunakan istilah unik untuk menyamarkan aliran dana haram kepada sejumlah pihak terkait.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa istilah ‘Malaikat’ digunakan sebagai kode untuk distribusi uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus. Istilah ‘Malaikat’ dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk pejabat tinggi,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
Selain kode tersebut, penyidik menemukan penggunaan istilah dari personel grup musik untuk membedakan besaran jatah masing-masing pihak. Kode yang dipakai mencakup istilah ‘vokalis’, ‘gitaris’, ‘backing vocal’, hingga ‘koreografer’.
Berdasarkan temuan penyidik, praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Total uang yang diduga diterima para pelaku mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut diperoleh dari biaya tambahan yang dibebankan kepada pihak sponsor, penjamin, serta biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian.
Terdapat delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Tersangka lainnya meliputi Kasubdit Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi, dan staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.
Untuk mengelabui aparat, para pelaku diduga menggunakan rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain, seperti petugas kebersihan, office boy, hingga anggota keluarga untuk menampung dana hasil pemerasan. Bahkan, KPK menemukan indikasi penggunaan rekening yang diperjualbelikan.
Kini, tim penyidik tengah mendalami seluruh aliran dana tersebut. KPK pun membuka peluang untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara ini, mengingat praktik pemerasan tersebut dinilai dilakukan secara sistemik dan melibatkan berbagai level jabatan.










