JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) resmi menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI per Rabu (15/4/2026).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa penonaktifan sementara ini berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Langkah administratif tersebut bertujuan menjaga objektivitas pemeriksaan, melindungi pihak yang terlibat, serta menciptakan lingkungan kampus yang kondusif.

“Langkah ini merupakan tindakan preventif untuk menjaga integritas proses pemeriksaan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Selama masa penonaktifan, ke-16 mahasiswa tersebut dilarang mengikuti kegiatan belajar mengajar, termasuk perkuliahan dan bimbingan akademik. Mereka juga tidak diperkenankan berada di area kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK dengan pengawasan ketat. Selain itu, keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan dibatasi untuk mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung dengan saksi dan korban.

Pihak universitas menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur administratif. UI berkomitmen menerapkan pendekatan *victim-centered* atau berorientasi pada korban dengan menyediakan pendampingan psikologis dan hukum, serta menjamin kerahasiaan identitas pihak terkait selama proses penanganan berlangsung.

UI juga mengimbau publik untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna mencegah spekulasi yang dapat mengganggu jalannya investigasi.

Kasus ini mencuat setelah percakapan dalam grup chat yang berisi pelecehan serta objektifikasi terhadap mahasiswa dan dosen di lingkungan FH UI viral di media sosial melalui akun X @sampahfhui.

Menanggapi hal tersebut, Aliansi BEM se-UI mendesak pihak universitas untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menuntut Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik dan merekomendasikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau *drop out* (DO) terhadap para pelaku sesuai Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024.

Aliansi BEM se-UI juga meminta Rektor UI untuk menindak seluruh kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus secara transparan serta menuntut adanya pendampingan dari pemerintah pusat dalam mengawal penyelesaian kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *