JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum dan pihak universitas menindak tegas 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual. Puan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, terutama di lingkungan pendidikan.
“Kami menolak segala bentuk kekerasan seksual di mana pun. Pelaku harus diadili secara adil,” tegas Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Puan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh bagi pihak kampus agar kejadian serupa tidak terulang. Menurutnya, perguruan tinggi wajib menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang melindungi pelaku atau memberikan impunitas, serta mendorong para korban untuk berani bersuara.
Kasus ini mencuat setelah percakapan internal yang bermuatan pelecehan seksual terhadap sesama mahasiswa beredar luas di media sosial X melalui akun @sampahfhui pada Sabtu (11/4/2026).
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan ini menargetkan 20 mahasiswi dan tujuh orang dosen. Berdasarkan temuan tim hukum, aksi pelecehan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025.
Menanggapi insiden tersebut, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pihak kampus telah menonaktifkan status akademik 16 mahasiswa yang diduga terlibat.
Erwin menegaskan, penonaktifan ini merupakan langkah administratif guna mempermudah proses pemeriksaan. Pihak universitas berkomitmen menjatuhkan sanksi tegas kepada para pelaku jika terbukti melakukan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut.










