JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya keselarasan persepsi antarlembaga penegak hukum dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan. Perbedaan interpretasi hukum yang terjadi selama ini dinilai sering menjadi hambatan serius dalam proses penegakan hukum di lapangan.
Yusril mengungkapkan bahwa ketidaksamaan pandangan dalam memahami teks hukum kerap memicu benturan kebijakan saat diterapkan. Menurutnya, kondisi ini berpotensi mencederai rasa keadilan dan mengganggu kepastian hukum bagi masyarakat.
“Seringkali satu institusi hukum berbeda tafsir, berbeda pandangan dalam memahami teks-teks hukum sehingga terjadi tabrakan di lapangan,” ujar Yusril saat menghadiri Rapat Kerja Teknis Divisi Hukum Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (16/4/2026).
Menyoroti kehadiran aturan baru seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru, Yusril meminta Polri segera melakukan peninjauan terhadap aturan internal. Hal ini mencakup Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) agar selaras dengan norma hukum yang lebih tinggi.
Ia menegaskan, langkah harmonisasi peraturan menjadi sangat krusial bagi kepolisian. Tujuannya adalah mencegah terjadinya konflik norma antara aturan yang lebih rendah dengan undang-undang di atasnya.
“Setiap perubahan hukum pidana nasional harus segera diterjemahkan ke dalam peraturan kepolisian, pedoman teknis, standar operasional prosedur, modul pendidikan, dan mekanisme pengawasan internal,” pungkasnya.









