JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan proaktif terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi dari korban, kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti awal serta membuka jalur komunikasi dengan pihak universitas.
Langkah ini diambil menyusul viralnya percakapan tidak pantas di grup WhatsApp mahasiswa UI yang menghebohkan publik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum melalui unit PPA dan PPO telah turun tangan untuk mendalami peristiwa tersebut.
“Sampai hari ini, Polda Metro Jaya belum menerima laporan polisi secara resmi. Namun, kami telah membuat laporan informasi untuk berkoordinasi dengan pihak kampus,” ujar Budi, Kamis (16/4).
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi para korban. Koordinasi dengan penasihat hukum juga terus dilakukan agar hak-hak korban tetap terjaga selama proses penegakan hukum berlangsung.
Budi menambahkan, kepolisian saat ini menghormati proses investigasi internal yang tengah dijalankan oleh pihak Universitas Indonesia. Ia mengimbau masyarakat agar memberikan ruang bagi kampus untuk menuntaskan tahap tersebut sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Metro Jaya secara tegas meminta masyarakat untuk menjaga privasi dengan tidak menyebarluaskan identitas korban. Pihak kepolisian juga memberikan dorongan moril agar para korban berani untuk melapor.
“Kami meminta seluruh korban kekerasan seksual untuk berani bersuara dan melaporkan kepada kepolisian. Kami pastikan Polda Metro Jaya akan hadir memberikan dukungan penuh dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Dugaan kasus kekerasan seksual ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi kalimat-kalimat tidak pantas tersebar luas. Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban dalam kasus ini diduga mencapai 27 orang, yang terdiri dari mahasiswi hingga tenaga pengajar.










