MAGELANG – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax Turbo, merupakan langkah penyesuaian yang mengikuti mekanisme pasar sesuai regulasi pemerintah.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan pengaturan atau pembatasan harga hanya berlaku bagi BBM bersubsidi. Sementara itu, BBM untuk kebutuhan industri dan kalangan ekonomi mampu mengikuti dinamika harga pasar global.

“Sesuai Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti RON 98 atau Pertamax Turbo tidak termasuk dalam kategori subsidi,” ujar Bahlil usai menjadi narasumber dalam Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan data penyesuaian, harga Pertamax Turbo kini naik dari Rp13.100 menjadi Rp19.400 per liter. Selain itu, harga Dexlite melonjak dari Rp14.200 menjadi Rp23.600 per liter, dan Pertamina Dex naik dari Rp14.500 menjadi Rp23.900 per liter.

Bahlil menjelaskan, jenis BBM tersebut umumnya dikonsumsi oleh kalangan mampu dan sektor industri. Oleh karena itu, harganya harus menyesuaikan dengan kondisi pasar agar tidak membebani keuangan negara secara berlebihan.

Selain membahas BBM, Bahlil juga menyinggung terkait potensi eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan eksplorasi tetap dijalankan melalui mekanisme tender wilayah kerja yang transparan.

Setelah perusahaan dinyatakan sebagai pemenang tender, mereka baru diizinkan melangkah ke tahap eksplorasi untuk memetakan potensi sumber daya energi di wilayah tersebut. Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan demi menjaga keberlanjutan sektor energi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *