Padang – Menyambut Hari Raya Idul Adha 2026, umat Muslim yang mampu secara finansial mulai mempersiapkan ibadah kurban. Selain mempersiapkan hewan kurban, masyarakat perlu memahami tata cara niat kurban agar ibadah yang dijalankan sah dan bernilai pahala.
Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan untuk meneladani semangat pengorbanan Nabi Ibrahim AS saat menjalankan perintah Allah SWT. Dalam praktiknya, umat Muslim dapat menyembelih hewan kurban sendiri atau menyerahkan proses tersebut kepada panitia.
Niat menjadi aspek krusial dalam pelaksanaan kurban. Berikut adalah bacaan niat kurban untuk diri sendiri:
Arab:
نويت األضحية عن نفسي للهِ تَعَالى
Latin:
*Nawaitu al-udhiyyah ‘an nafsi li-llahi ta’ala.*
Artinya:
“Saya berniat berkurban sunah atas diri saya karena Allah Ta’ala.”
Niat tersebut sebaiknya dibacakan saat hendak menyembelih hewan kurban atau ketika menyerahkan hewan kepada panitia maupun jagal. Saat membaca niat, dianjurkan untuk menghadap ke arah kiblat.
Merujuk pada penjelasan *NU Online*, jika seseorang telah berniat kurban saat menyerahkan hewannya kepada panitia, maka ibadah tersebut tetap sah meskipun panitia tidak melafalkan niat spesifik atas nama orang tersebut.
Hal ini didasarkan pada pandangan Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatho Ad-Dimyathi dalam kitab *I’anatuht Thalibin*. Dijelaskan bahwa apabila seseorang mewakilkan penyembelihan, cukup niat dari pemilik kurban saja.
Bahkan, jika pihak penyembelih tidak mengetahui secara pasti bahwa hewan tersebut adalah kurban, hal itu tidak membatalkan keabsahan ibadah tersebut. Namun, apabila pemilik kurban belum berniat sama sekali, maka niat wajib dilakukan oleh pelaksana penyembelihan.



