JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Dalam pleidoinya, Noel mengakui kelalaiannya sebagai pejabat publik dan menyampaikan penyesalan mendalam karena tidak mampu menjaga amanah dengan baik.

“Saya menyesal karena sebagai pejabat publik, seharusnya saya dapat menjaga amanah dengan lebih baik dan lebih berhati-hati,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa penyesalan tersebut bukan sekadar respons terhadap perkara hukum yang menjeratnya, melainkan juga kekecewaan atas hilangnya kepercayaan publik akibat kurangnya kewaspadaan dalam menjalankan tugas. Noel mengaku seharusnya lebih cermat dalam mengelola komunikasi dan hubungan kerja agar tidak menimbulkan celah hukum.

Mantan Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman) ini menegaskan tidak bermaksud mencari pembenaran atau melimpahkan kesalahan kepada pihak lain. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya secara utuh sebelum menjatuhkan putusan.

Nota pembelaan ini dibacakan satu pekan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Jaksa meyakini Noel terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp4,435 miliar. Rincian penerimaan tersebut meliputi suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,435 miliar, serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler senilai Rp600 juta dari Irvian Bobby Mahendro.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Noel untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar. Angka tersebut muncul setelah dipotong pengembalian uang sebesar Rp3 miliar yang telah disetorkan Noel ke rekening penampungan KPK.

Dalam persidangan, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *