JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6), kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Ia langsung digiring petugas menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Kasus yang menjerat Dadan diduga berkaitan dengan praktik jual beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, kebijakan pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran pendirian SPPG dilakukan secara terbuka dan tanpa dipungut biaya.
Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Langkah hukum ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Kendati demikian, pihak Kejagung belum memberikan detail lebih lanjut mengenai konstruksi perkara secara menyeluruh.
BGN belakangan ini memang menjadi sorotan publik. Selain adanya informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan BGN, kebijakan lembaga tersebut juga sempat dikritisi karena dinilai tidak efisien dalam penggunaan anggaran.
Sebagai tindak lanjut dari situasi ini, Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk kepemimpinan baru untuk BGN. Nanik S. Deyang kini menjabat sebagai Kepala BGN, didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala.
Pemerintah memastikan bahwa pergantian struktur pimpinan ini tidak akan menghambat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu prioritas nasional.










