JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6). Penahanan ini dilakukan tak lama setelah Dadan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
Dadan terlihat keluar dari gedung tersebut dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia kemudian langsung digiring oleh tim jaksa menuju mobil tahanan. Hingga saat ini, pihak Kejagung belum memberikan keterangan resmi mengenai kasus hukum yang menjerat Dadan.
Di hari yang sama, penyidik Kejagung juga terpantau melakukan penggeledahan di Kantor BGN, Jakarta. Sejumlah penyidik mendatangi lokasi sejak pagi hari, dengan pengamanan ketat dari unsur TNI di area sekitar kantor.
Langkah hukum ini terjadi tidak lama setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jabatan Dadan Hindayana beserta dua pejabat lainnya, yakni Lodewyk dan Sony.
Pasca-pencopotan tersebut, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi Wakil Kepala BGN kini diisi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.
Pihak BGN sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan maupun penahanan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Nanik S. Deyang belum mendapatkan tanggapan.









