HALMAHERA UTARA – Ratusan mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited menuntut pembayaran pesangon yang hingga kini belum diselesaikan perusahaan. Total 735 eks pekerja tambang emas di Halmahera Utara, Maluku Utara, tersebut menuntut hak mereka yang nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar pasca-PHK massal pada 2020.

Ketua Buruh SPSI PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Rusli Gailea, menyatakan bahwa para pekerja yang terdampak rata-rata telah mengabdi lebih dari 20 tahun. Menurutnya, meskipun Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi yang memenangkan pekerja dan memerintahkan penyitaan harta perusahaan senilai US$ 35 juta, pihak Newcrest hingga saat ini tetap enggan memenuhi kewajibannya.

“Sudah ada putusan hukum, namun Newcrest berkukuh tidak mau membayar. Kami tidak menuntut yang bukan hak kami, ini adalah harapan terakhir bagi keluarga para mantan pekerja untuk menyambung hidup,” ujar Ketua Serikat F-GSBM PT NHM, Rudi Pareta.

Persoalan ini bermula saat kebijakan PHK massal dilakukan perusahaan pada 2020 di tengah proses peralihan saham. Meski telah melalui jalur hukum hingga tingkat kasasi, hak-hak ratusan pekerja tersebut masih terkatung-katung hingga tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisiri, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi putusan pengadilan. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah terus mendorong agar hak-hak normatif pekerja segera diselesaikan tanpa alasan apa pun.

“Hak pesangon sudah sepatutnya dibayarkan. Apalagi sudah ada putusan hukum, perusahaan tidak punya alasan untuk mengabaikannya,” tegas Marwan.

Hingga saat ini, pihak Newmont Corporation, yang telah mengakuisisi Newcrest Mining Limited pada 2023 senilai US$ 17 miliar, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan singkat maupun surat elektronik tidak mendapatkan jawaban.

Sebagai informasi, Newcrest Mining Limited sebelumnya merupakan operator tambang emas Gosowong melalui PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dengan kepemilikan saham sebesar 75 persen, sementara 25 persen sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Keterlibatan perusahaan asal Australia ini di Halmahera dimulai sejak tahun 1990 melalui kontrak karya pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *