JAKARTA – Kasus peretasan akun Instagram milik musisi Ahmad Dhani diduga kuat dilakukan oleh komplotan peretas profesional yang merupakan residivis kejahatan siber. Pihak kuasa hukum Ahmad Dhani menduga para pelaku telah berulang kali melancarkan aksi serupa terhadap akun milik figur publik di Indonesia.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, pelaku peretasan diduga beroperasi dari wilayah timur Indonesia. Pihaknya kini telah menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

“Kelihatannya mereka ini residivis, sudah berkali-kali melakukan peretasan. Kami percaya pihak kepolisian mampu menangkap para pelakunya,” ujar Aldwin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/5).

Dalam kesempatan tersebut, Aldwin juga menyoroti lemahnya sistem keamanan pada platform media sosial bagi akun berstatus *verified* atau centang biru. Ia menilai akun milik tokoh publik maupun pejabat negara seharusnya memiliki proteksi khusus karena dampaknya yang luas bagi masyarakat.

Menurutnya, peretasan ini telah menimbulkan kerugian nyata, baik bagi Ahmad Dhani maupun pengikutnya. Pelaku diduga menggunakan akun tersebut untuk melancarkan aksi penipuan yang telah menelan kerugian materiel sebesar Rp60 juta.

“Ada korban yang kehilangan uang dengan total kerugian Rp60 juta. Mas Dhani merasa sangat dirugikan dan prihatin dengan kejadian ini. Kami ingin kasus ini diusut sampai ke akarnya agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan,” tegasnya.

Laporan resmi terkait kasus ini telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B 1816/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Mei 2026. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 332 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang akses ilegal dan peretasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *