JAKARTA – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) asal China hingga Kamboja diamankan pihak kepolisian dalam penggerebekan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Ratusan WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia dengan menyalahgunakan visa wisata sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas ilegalnya.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa para pelaku datang ke Indonesia atas undangan rekan mereka yang merupakan mantan operator judi online di Kamboja. Mereka memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk memuluskan langkah masuk ke tanah air.
“Mereka datang karena ada yang mengundang, yakni teman-teman mereka sendiri yang merupakan veteran operator judi online dari Kamboja,” ujar Untung saat memberikan keterangan pers di lokasi, Sabtu (9/5).
Penyalahgunaan fasilitas BVK ini menjadi celah bagi sindikat untuk menjalankan aksinya. Berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2024, pemegang BVK hanya diizinkan tinggal maksimal 30 hari untuk tujuan wisata, sosial, atau budaya. Namun, jaringan ini diketahui telah beroperasi selama dua bulan di Indonesia.
“Karena sudah berada di Indonesia selama dua bulan, maka mereka sudah *overstay* dan melakukan tindak pidana keimigrasian,” jelas Untung.
Untung menambahkan, fenomena pergeseran lokasi operasional sindikat judi online ke Indonesia sebenarnya telah diprediksi oleh pihak kepolisian. Hal ini terjadi menyusul adanya penertiban ketat terhadap basis-basis judi online di sejumlah negara Indo-China, seperti Myanmar, Laos, Kamboja, dan Vietnam.
Menurutnya, kemudahan akses masuk yang ditujukan pemerintah untuk mendongkrak pariwisata kerap disalahgunakan oleh pihak asing. Ia menyebut situasi ini seperti dua sisi mata uang, di mana sisi positif untuk ekonomi pariwisata berbanding terbalik dengan risiko penyalahgunaan aturan oleh sindikat internasional.
Saat ini, sindikat serupa juga diketahui tengah menyasar sejumlah negara lain, seperti Filipina, Timor Leste, Uni Emirat Arab, hingga Afrika Selatan.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










