TERNATE – Acara nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” di Gedung Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Khairun, Ternate, dibubarkan paksa oleh seorang oknum aparat berseragam TNI pada Selasa (12/5/2026) malam.

Ketua Umum KAFRAPALA, Asriati La Abu, mengungkapkan pembubaran tersebut terjadi sekitar pukul 22.56 WIT. Ia menceritakan, awalnya seorang petugas keamanan kampus sempat datang untuk mendokumentasikan kegiatan. Tak lama berselang, petugas keamanan tersebut kembali datang dengan didampingi seorang anggota TNI dan langsung menghentikan pemutaran film karya sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Cipry Paju Dale itu.

Asriati sempat melayangkan protes dan menanyakan alasan intervensi aparat militer di lingkungan kampus, namun oknum TNI tersebut tidak memberikan jawaban yang tegas. Perdebatan sempat terjadi sebelum akhirnya pihak penyelenggara terpaksa menghentikan acara tersebut.

Asriati menilai kehadiran aparat di area kampus merupakan bentuk intimidasi yang menciderai kebebasan akademik. Menurutnya, kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk berdiskusi, menyampaikan pendapat, dan mencari ilmu tanpa adanya tekanan atau ancaman dari pihak luar.

Hingga saat ini, pihak penyelenggara belum mendapatkan keterangan resmi terkait tindakan tersebut. Saat dikonfirmasi, ponsel Dandim 1501 Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, tidak dalam kondisi aktif.

Sebelumnya, Dandim 1501 Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, sempat memimpin pembubaran kegiatan serupa di Benteng Oranye pada Jumat (8/5/2026). Saat itu, Jani beralasan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan massa harus memiliki izin resmi. Ia juga menganggap judul film “Pesta Babi” memiliki materi sensitif yang berpotensi memicu kesalahpahaman serta reaksi negatif di tengah masyarakat yang majemuk.

Tindakan pembubaran ini menuai kecaman dari berbagai pihak, salah satunya datang dari Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin. Ia menegaskan bahwa aparat tidak memiliki wewenang untuk menentukan konten apa yang boleh atau tidak boleh ditonton oleh masyarakat.

Zainal menambahkan bahwa langkah tersebut dinilai melampaui wewenang institusi militer. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang TNI, yang mengamanatkan militer sebagai alat negara di bidang pertahanan, bukan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *