BANYUMAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilacap, Jawa Tengah. Pemanggilan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2026.
Delapan saksi yang dipanggil yakni Wakil Direktur Umum dan Keuangan Mahastini, Kepala Bidang Pelayanan Medis Shalata Lip Pamuji Muchsin, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan Is Haryanto, dan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Sugianto.
Turut dipanggil pula Kepala Bagian Program dan Pengembangan Annas Wahyu Purwanto, Kepala Bagian Keuangan Jiwo Trusthi Mranani, Kepala Bagian Umum Yosi Novitasari, serta Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan Laeli Musfiroh.
Kasus ini bermula setelah KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL), dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), sebagai tersangka. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Cilacap pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pengumpulan uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR). Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang tersebut guna kepentingan pribadi bupati serta pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Sadmoko kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan merancang kebutuhan THR eksternal sebesar Rp 515 juta. Dalam aksinya, ia berkoordinasi dengan Asisten I Sumbowo (SUM), Asisten II Ferry Adhi Dharma (FER), dan Asisten III Budi Santoso (BUD).
Untuk memenuhi target setoran sebesar Rp 750 juta, para asisten membebankan sejumlah uang kepada setiap perangkat daerah, dua RSUD, serta 20 puskesmas di Kabupaten Cilacap. Setiap satuan kerja diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
“Dalam realisasinya, setoran yang diterima bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” ungkap Asep.
Atas perbuatan tersebut, KPK menjerat Syamsul dan Sadmoko dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.










