JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan klaim kontroversial saat menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Noel sesumbar bahwa dirinya telah menyelamatkan uang rakyat dalam jumlah yang lebih besar dibandingkan capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Noel, selama 10 bulan menjabat, ia berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang milik buruh. Ia bahkan menantang pihak KPK untuk membandingkan kinerjanya dengan pencapaian lembaga antirasuah tersebut.
Noel merinci salah satu kebijakan yang ia klaim berdampak besar, yakni penghapusan praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Ia mengungkap adanya praktik tebusan ijazah sebesar Rp40 juta per pramugari. Dengan estimasi 10 ribu pramugari, ia mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian rakyat hingga Rp400 miliar.
Selain sektor penerbangan, ia juga menyinggung adanya praktik pemerasan terhadap tenaga medis, khususnya dokter, dengan nilai mencapai Rp300 juta per orang, serta berbagai kasus yang menimpa pekerja alih daya (*outsourcing*).
Namun, di balik klaim tersebut, Noel kini justru duduk di kursi pesakitan. Ia menghadapi tuntutan lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.
Noel didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 dan menerima gratifikasi selama masa jabatannya. Total kerugian dalam perkara ini mencapai Rp6,52 miliar yang melibatkan 10 terdakwa lainnya, termasuk Hery Sutanto, Subhan, dan Gerry Aditya Herwanto Putra.
Terkait penerimaan uang senilai Rp3 miliar, Noel berdalih bahwa ia menganggapnya sebagai “bonus” atas bantuan yang diberikan kepada pihak pejabat Kemenaker. Meski demikian, jaksa mendakwanya atas penerimaan gratifikasi berupa uang tunai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Jaksa menjerat Noel dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, para terdakwa lain dalam perkara yang sama juga dituntut dengan hukuman serupa, dengan kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan aliran dana yang mereka nikmati.










