JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyambut positif langkah Bank Indonesia (BI) dalam melonggarkan kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Kebijakan ini dinilai mampu memberikan fleksibilitas lebih bagi perbankan dalam mengelola likuiditas di tengah tantangan suku bunga dan kebutuhan ekspansi kredit.
Bank Indonesia secara resmi memperluas cakupan surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi yang dapat diperhitungkan dalam komponen RIM. Aturan baru ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
*Corporate Secretary* BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa penambahan instrumen tersebut memperlebar ruang gerak bank dalam mengelola dana. Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas likuiditas sekaligus mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan.
Secara industri, kebijakan ini diproyeksikan mampu mendongkrak rasio RIM karena bank kini memiliki lebih banyak alternatif penempatan likuiditas yang diakui oleh regulator. Saat ini, BI menetapkan batas rasio intermediasi perbankan berada pada rentang 84% hingga 94%.
Menurut Ramon, perluasan cakupan surat berharga ini memungkinkan bank lebih fleksibel dalam mengatur keseimbangan antara likuiditas, biaya dana (*cost of fund*), serta ekspansi kredit.
Namun, BTN menegaskan bahwa kebijakan ini tidak serta-merta memicu lonjakan pertumbuhan kredit secara otomatis. Penyaluran kredit tetap akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, dengan mempertimbangkan permintaan pasar serta kualitas debitur.
Saat ini, BTN menyatakan bahwa posisi RIM perseroan masih terjaga dalam koridor yang sehat. Fokus utama bank tetap pada pertumbuhan kredit yang berkualitas, terutama pada segmen perumahan sebagai bisnis inti perusahaan.
Untuk mengantisipasi dinamika pasar dan suku bunga, BTN terus memperkuat likuiditas melalui diversifikasi sumber pendanaan, pengoptimalan *current account saving account* (CASA), serta pengelolaan jatuh tempo aset dan liabilitas secara cermat.
Perseroan juga secara aktif melakukan *stress test* dan pemantauan likuiditas secara rutin guna memastikan neraca keuangan tetap stabil. Langkah ini sejalan dengan pernyataan Gubernur BI, Perry Warjiyo, yang menyebut perluasan cakupan RIM bertujuan memperbesar kapasitas intermediasi perbankan dengan mencakup instrumen sekuritas di luar dana pihak ketiga tradisional.










