JAKARTA – Tim hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya menyiapkan uang sebesar USD 1 juta untuk diserahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI 2024. Pihak kuasa hukum menilai narasi tersebut merupakan upaya pembentukan opini negatif untuk menyudutkan karakter Gus Yaqut.
“Adanya pembentukan opini seolah-olah Gus Yaqut melakukan kejahatan dan tidak memiliki nilai kebenaran sangat tidak mendasar. Kami tegaskan, Gus Yaqut tidak pernah menyiapkan maupun menyerahkan uang kepada DPR,” ujar kuasa hukum Yaqut, Doddy Abdul Kadir, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Doddy menekankan bahwa tuduhan mengenai pemberian uang untuk memengaruhi kebijakan di DPR hanya didasarkan pada asumsi dan keterangan yang belum terbukti kebenarannya. Menurutnya, proses hukum harus mengedepankan fakta materiil, bukan membangun opini untuk memojokkan seseorang sebelum menjalani persidangan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyerahan uang senilai USD 1 juta tersebut. KPK menyebut uang itu sempat dipegang oleh perantara berinisial ZA.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyita uang tersebut sebagai barang bukti. Meskipun ZA berperan sebagai perantara, KPK memastikan uang tersebut belum sampai ke tangan anggota Pansus Haji DPR.
“Fakta yang kami temukan, uang tersebut masih dipegang oleh saudara ZA dan kini telah kami sita untuk mengamankan barang bukti,” jelas Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/3).
Taufik menambahkan, KPK kini mencermati ketidakhadiran Yaqut dalam rapat Pansus Haji saat masih menjabat sebagai menteri. Lembaga antirasuah itu juga membuka peluang untuk memeriksa anggota DPR yang tergabung dalam Pansus Hak Angket Haji 2024 guna mendalami aliran dana tersebut.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tersangka lainnya adalah staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham.
Penyidikan kasus ini terus bergulir dengan fokus utama pada dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar.










