JAKARTA – Komisi II DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul penangkapan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tata kelola tambang nikel periode 2013-2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan permintaan maaf tersebut mencakup kemungkinan adanya kekhilafan dalam proses pengawasan maupun saat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (*fit and proper test*) terhadap Hery sebelum terpilih.
“Jika terdapat kesalahan dari pihak kami dalam menjalankan fungsi, terutama fungsi pengawasan dan saat proses pemilihan, kami memohon maaf kepada masyarakat,” ujar Zulfikar di kompleks DPR, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Zulfikar menegaskan bahwa saat proses seleksi berlangsung, pihaknya menaruh kepercayaan penuh kepada tim seleksi yang dianggap telah bekerja secara objektif dan transparan. Dari 18 kandidat yang diajukan tim seleksi, Komisi II memilih sembilan nama yang saat itu dinilai sebagai sosok terbaik.
Terkait kasus yang menjerat Hery, Zulfikar menyatakan keprihatinannya dan menegaskan bahwa DPR menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejaksaan Agung.
Hery Susanto sendiri baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026. Penangkapan terjadi hanya sepekan pascapelantikan.
Kejaksaan Agung menduga Hery menerima suap sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai pelicin agar Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT Toshida Indonesia.
Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, subsider Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat 2 KUHP.
Menanggapi situasi ini, pihak Ombudsman RI juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyatakan lembaganya menyesalkan peristiwa tersebut dan berkomitmen tetap menjaga integritas dalam pelayanan publik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” kata Rahmadi dalam keterangan resminya, Kamis (16/4/2026).










