JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan terkait penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 2 Juni 2026, hakim memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.
Perintah ini dikeluarkan setelah hakim menilai adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara oleh Polda Metro Jaya. Hakim Suparna mengungkapkan terdapat miskomunikasi di internal kepolisian terkait status laporan bernomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Di satu sisi, penyidik mengaku proses penyidikan masih berjalan dan belum mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, di sisi lain, pimpinan Polda Metro Jaya sempat menyatakan kepada publik dan Komisi Hukum DPR RI bahwa berkas perkara serta barang bukti telah dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Pernyataan publik yang menegaskan bahwa kewenangan polisi telah berakhir sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk bagi pihak korban. Menurut hakim, tindakan tersebut menciptakan persepsi bahwa tugas kepolisian telah selesai, padahal secara administratif SP3 belum diterbitkan.
Dalam persidangan, hakim juga menyoroti temuan penting dari hasil analisis peristiwa. Berdasarkan rekaman dari 34 titik CCTV, diduga terdapat setidaknya 16 orang pelaku yang terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Selain itu, pertimbangan hakim juga merujuk pada desakan Komnas HAM yang meminta kepolisian menuntaskan penyidikan guna mengungkap pelaku lain, termasuk pihak-pihak dari unsur sipil.
Meski demikian, hakim tidak mengabulkan argumen pemohon yang menyebut polisi melakukan penundaan penyidikan (*undue delay*). Hakim menilai penanganan setiap kasus memiliki tingkat kesulitan yang berbeda.
“Demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, termohon harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum,” tegas hakim Suparna.
Dengan putusan ini, permohonan Andrie Yunus dikabulkan sebagian. Hakim mewajibkan kepolisian untuk melanjutkan proses hukum atas laporan tanggal 13 Maret 2026 tersebut agar tercapai kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Sementara itu, poin permohonan lainnya dinyatakan ditolak oleh pengadilan.










