JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memanggil manajemen taksi Xanh SM (Green SM) untuk memberikan klarifikasi terkait kecelakaan yang melibatkan armadanya di Stasiun Bekasi Timur. Pemanggilan yang berlangsung Selasa, 28 April 2026 ini dilakukan guna menyelidiki aspek keselamatan operasional pascainsiden tabrakan kereta api yang terjadi sehari sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mengaudit kepatuhan perusahaan tersebut. Cakupan investigasi meliputi aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap operasional angkutan umum.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami. Setiap potensi pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aan dalam keterangan resminya.

Berdasarkan data aplikasi Siprajab, kendaraan taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat kecelakaan tercatat memiliki kartu pengawasan sah hingga 28 Oktober 2026. Meski izin operasional untuk wilayah Jabodetabek dinyatakan lengkap, pihak otoritas tetap mendalami apakah terjadi kelalaian dalam manajemen operasional di lapangan.

Pemerintah juga akan mengaudit kembali sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang dimiliki Xanh SM. Audit ini bertujuan memastikan perusahaan memenuhi kewajiban dalam mengelola kelayakan kendaraan, kompetensi pengemudi, serta sistem operasional yang aman.

Langkah pendalaman ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018. Aan menegaskan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional, mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional secara permanen.

Insiden ini bermula saat KRL yang sedang berhenti di jalur 1 Stasiun Bekasi Timur mengalami gangguan operasional akibat adanya kecelakaan antara kereta dengan taksi di jalur yang berlawanan. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek melaju dari arah belakang dan menabrak rangkaian KRL tersebut. Benturan keras itu menyebabkan gerbong khusus perempuan pada KRL mengalami kerusakan parah atau ringsek.

Saat ini, Ditjen Perhubungan Darat masih melanjutkan proses investigasi. Hasil dari pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi pihak kementerian dalam menentukan langkah penindakan selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *