JAKARTA – Mabes Polri resmi melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau *live streaming* saat bertugas. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang menilai langkah tersebut krusial untuk menjaga profesionalisme dan wibawa institusi.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut dari masukan yang telah lama disuarakan pihaknya kepada kepolisian. Menurut Anam, tugas utama polisi adalah memberikan pelayanan dan menjaga keamanan masyarakat, bukan mengejar konten.
“Sebagai pelayan publik, tugas pokok polisi bukan membuat konten. Jika saat bekerja polisi sibuk *live streaming*, kami khawatir pekerjaan utama justru terbengkalai. Logikanya tidak seperti itu,” tegas Anam, Selasa (5/5).
Anam menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas Polri tidak harus diwujudkan melalui siaran langsung di media sosial. Ia menilai, upaya tersebut justru berisiko merugikan proses penegakan hukum, terutama jika menyangkut informasi sensitif yang seharusnya menjadi konsumsi pengadilan atau melindungi hak-hak korban maupun tersangka.
“Kami mendukung akuntabilitas, tetapi tidak dengan *live streaming* setiap kegiatan. Ada informasi yang sifatnya rahasia dan tidak boleh dipublikasikan demi menjaga hak keadilan bagi semua pihak,” tambahnya.
Sebelumnya, Mabes Polri telah mengeluarkan penegasan melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Kebijakan ini bertujuan agar seluruh insan Bhayangkara lebih bijak dalam bermedia sosial guna menjaga citra, kredibilitas, dan reputasi institusi Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota. Pihaknya menegaskan bahwa penggunaan media sosial oleh anggota tetap diperbolehkan, namun harus bersifat positif dan berada di bawah kendali fungsi kehumasan.
“Media sosial dapat dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas Polri, khususnya di bidang kehumasan. Namun, penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat sedang bertugas,” pungkas Isir.









