JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) tegas mencoret belasan ribu penerima manfaat bantuan sosial (bansos) yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi sekaligus komitmen pemerintah dalam menindak tegas penyalahgunaan dana bantuan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan, lebih dari 11.000 keluarga penerima manfaat telah dihapus dari daftar penerima selama triwulan pertama tahun 2026. Penindakan terus berlanjut hingga triwulan kedua, di mana 75 keluarga lainnya turut dicoret pada bulan Mei ini.

“Kami coret di triwulan pertama 2026,” ujar Saifullah di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Data mengenai penerima bansos yang bermain judi online ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebelumnya, pada tahun 2025, tercatat sebanyak 600 ribu penerima manfaat yang terlibat judi online telah dicoret dari daftar.

Menurut Saifullah, angka tersebut menunjukkan tren penurunan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pihaknya memastikan akan terus mengawasi sekaligus memberikan pendampingan bagi masyarakat.

Meski demikian, Kementerian Sosial memberikan kesempatan bagi mantan penerima bansos yang telah dicoret untuk melakukan aktivasi kembali jika mereka benar-benar membutuhkan bantuan tersebut. Namun, kebijakan ini berlaku dengan syarat ketat.

Kemensos akan bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan audit rekening secara berkala selama enam bulan ke depan. Kesempatan ini menjadi “nyawa terakhir” bagi para penerima manfaat.

“Jika mereka kembali bermain judi online, maka penyetopan bantuan akan bersifat permanen dan nama mereka akan dihapus selamanya dari daftar penerima bantuan sosial,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *