JAKARTA – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa motif di balik penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, didasari oleh dendam pribadi. Aksi brutal yang melibatkan empat oknum prajurit TNI tersebut diduga dipicu oleh tindakan Andrie yang sempat mendobrak ruang rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada tahun 2025 lalu.

Andri Wijaya membenarkan adanya keterkaitan antara insiden penyiraman dengan aksi protes tersebut. “Iya ada kaitannya, tetapi rincian pembuktiannya akan disampaikan dalam persidangan nanti,” ujar Andri, Kamis (16/4/2026).

Pada Maret 2025, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan melakukan aksi interupsi saat pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 yang digelar tertutup di Hotel Fairmont. Andrie Yunus bersama rekan-rekannya merangsek masuk ke ruang rapat untuk memprotes kebijakan tersebut. Mereka menyoroti efisiensi anggaran negara serta substansi revisi yang dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi militer.

Aksi protes tersebut sempat berbuntut pelaporan hukum. Seorang satpam hotel berinisial RYR melaporkan tiga anggota KontraS ke Polda Metro Jaya atas dugaan gangguan ketertiban umum. Namun, hingga kini, status tindak lanjut laporan tersebut tidak memiliki kejelasan.

Satu tahun berselang, tepatnya pada 12 Maret 2026, Andrie Yunus diserang menggunakan cairan kimia korosif saat melintas di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, Wakil Koordinator KontraS itu mengalami luka bakar lebih dari 20 persen.

Hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Seluruh pelaku tercatat sebagai prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Saat ini, berkas perkara kasus penyiraman air keras tersebut telah dilimpahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.

Fredy menegaskan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum. “Karena tidak menyangkut kesusilaan, anak-anak, maupun rahasia negara, maka persidangan bersifat terbuka dan dapat diliput oleh media,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *