JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (16/4). Hery diduga menerima suap saat menjabat sebagai Anggota Ombudsman periode 2021-2026. Kini, ia telah ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.
Penyidik menjerat Hery dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan. Pihak perusahaan diduga melakukan kongkalikong dengan Hery saat ia menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.
Syarief mengungkapkan, Hery diduga mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan agar dikoreksi, sehingga PT TSHI diizinkan melakukan penghitungannya sendiri atas beban yang harus dibayarkan. Sebagai imbalan atas perannya tersebut, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.
Profil dan Harta Kekayaan
Hery Susanto lahir di Cirebon, 9 April 1975. Ia memiliki latar belakang sebagai aktivis pelayanan publik dan akademisi dengan gelar doktor dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Sebelum memimpin Ombudsman untuk periode 2026-2031, ia aktif sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026 yang mengawasi sektor investasi dan energi.
Berdasarkan laporan LHKPN per 17 Maret 2026, Hery tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp4.170.588.649. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar, kendaraan bermotor Rp595 juta, harta bergerak lainnya Rp685,9 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp539,6 juta.
Tanggapan Ombudsman dan DPR
Pimpinan Ombudsman RI menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat salah satu pimpinannya. Mereka berkomitmen menjaga integritas serta memastikan tugas pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal melalui penyesuaian internal.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengaku terkejut dan menyayangkan peristiwa ini, mengingat Hery baru dilantik satu pekan lalu.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta pimpinan Ombudsman lainnya segera melakukan konsolidasi internal agar fungsi lembaga tidak terganggu,” ujar Rifqi.
Komisi II DPR menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi agar kinerja Ombudsman ke depan menjadi lebih baik. Hingga saat ini, pihak Hery Susanto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tindak pidana tersebut.










