TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sang bupati diduga menyalahgunakan wewenang dengan memaksa pejabat menandatangani surat pengunduran diri sebagai alat tekanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut dibuat oleh para kepala OPD tepat setelah mereka dilantik. Surat yang tidak mencantumkan tanggal itu kemudian disimpan oleh Gatut untuk mempermudah kontrol dan pemerasan di kemudian hari.

“Modus yang dilakukan bupati dalam dugaan pemerasan ini yakni menagih pihak-pihak di OPD secara intensif melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, setiap kali bupati memiliki kebutuhan uang,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (17/4).

Budi menambahkan, praktik ini dilakukan layaknya penagihan utang. Gatut bahkan diduga secara sengaja memanipulasi anggaran di OPD dengan cara menambah atau menggeser alokasi dana dari instansi lain. Setelah anggaran cair, sang bupati melalui ajudannya akan meminta “jatah” dari dana tersebut.

“Penagihan dilakukan secara paralel dan diperlakukan seperti orang berutang. Nominal yang ditagih pun terus bertambah akibat modus pergeseran atau penambahan anggaran itu, sehingga utang tersebut menjadi tidak habis-habis,” jelas Budi.

Hingga saat ini, KPK telah menyita surat-surat pernyataan pengunduran diri tersebut sebagai barang bukti.

Dalam kesempatan tersebut, KPK memberikan apresiasi kepada masyarakat Tulungagung yang telah proaktif melaporkan praktik korupsi ini. Menurut Budi, dukungan masyarakat sangat memudahkan penyidik dalam mengusut kasus hingga ke akar permasalahannya.

“Ketika permasalahan terungkap ke permukaan, upaya pencegahan dan perbaikan sistem ke depannya bisa dilakukan secara lebih konkret, tajam, dan menyasar langsung pada akar masalah,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *