JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat telah menindak sebanyak 4.198.606 konten negatif sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026. Langkah ini menjadi bukti konkret pemerintah dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus menjaga keberlangsungan industri kreatif nasional.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa jutaan konten yang ditangani bukan sekadar angka statistik. Langkah tersebut merupakan manifestasi kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari paparan konten ilegal yang merusak.
“Kami terus mempererat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi sektor seperti AVISI. Tujuannya memastikan ruang digital kita produktif dan aman dari pelanggaran hukum, khususnya perjudian daring serta pelanggaran hak cipta,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Data Kemkomdigi menunjukkan konten perjudian daring mendominasi daftar penindakan dengan total 3.292.203 kasus. Selanjutnya, terdapat 798.181 kasus pornografi dan 41.494 kasus penipuan. Mayoritas penindakan dilakukan terhadap situs web, sementara di media sosial tercatat sebanyak 563.852 konten yang dibersihkan.
Platform Meta mencatatkan jumlah penindakan terbanyak di ranah media sosial dengan 198.921 konten, diikuti oleh layanan berbagi berkas (file sharing) sebanyak 181.562 konten. Selain itu, pemerintah turut memberikan perhatian khusus pada pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan total 9.217 kasus yang mayoritas tersebar melalui situs web.
Tindakan tegas pemerintah ini mendapat apresiasi positif dari Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bagi perlindungan ekosistem industri kreatif.
“Bagi industri streaming, perlindungan HKI bukan sekadar isu hukum, melainkan fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” kata Hermawan.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua AVISI sekaligus CTO VISION+, Darmawan Zaini, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. Menurutnya, penegakan hukum terhadap konten ilegal sangat krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan berdaya saing.
Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku industri. Hal ini dilakukan guna menjaga keamanan ruang digital serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.










