Jakarta – Sejumlah istri dari pejabat yang terjerat kasus kriminalisasi kebijakan menyuarakan keresahannya mengenai dampak buruk proses hukum yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan. Mereka mengungkapkan bahwa pemidanaan yang keliru tidak hanya menghancurkan karier, tetapi juga merusak kehidupan keluarga dan reputasi para terdakwa.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara peluncuran buku di Universitas Paramadina, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Franka Franklin Makarim, istri dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa satu vonis yang tidak adil berdampak luas bagi seluruh ekosistem keluarga.

“Satu angka vonis, entah itu 1, 10, atau 20 tahun, tidak hanya memengaruhi orang tersebut, tetapi semua ekosistem keluarga ikut dirusak apabila yang bersangkutan sebenarnya tidak bersalah,” ujar Franka.

Saat ini, Nadiem Makarim tengah menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, dengan dakwaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Franka menceritakan beratnya beban yang harus dipikul para istri dan anak-anak, mulai dari kesulitan finansial hingga kebingungan psikologis anak-anak di sekolah. Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum normatif, melainkan perjuangan personal yang harus dihadapi setiap hari.

Senada dengan hal tersebut, Utari Wardhani, istri dari mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, menyoroti fenomena *trial by the press*. Menurutnya, narasi yang dibangun media telah menghancurkan citra suaminya sebelum ada putusan hukum.

Utari mencontohkan narasi mengenai “minyak oplosan” dan kerugian negara senilai Rp1.000 triliun yang sempat digulirkan Kejaksaan Agung. Padahal, menurutnya, tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan.

“Orang hanya ingat narasi korupsi Rp1.000 triliun, tapi tidak banyak yang tahu bahwa di pengadilan, tuduhan itu tidak terbukti. Kasus oplosan pun tidak ada,” tegas Utari.

Utari juga mempertanyakan logika hukum di balik vonis sembilan tahun penjara yang diterima suaminya. Ia memaparkan bahwa selama menjabat, Yoki Firnandi justru berhasil meningkatkan laba PT PIS secara signifikan, dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9,1 triliun hanya dalam waktu 2,5 tahun.

“Bisa dinilai sendiri, koruptor macam apa yang justru memberikan keuntungan perusahaan sebesar itu?” tambahnya.

Meski menghadapi tekanan berat, Franka Makarim berharap kriminalisasi ini tidak mematikan semangat inovasi dan dedikasi para pengambil kebijakan di masa depan. Ia mendorong agar ketakutan akan jeratan hukum tidak melampaui harapan untuk memajukan potensi bangsa.

“Saya berharap ketakutan untuk berinovasi dan berbakti bagi negara tidak lebih besar daripada harapan kita akan potensi yang dimiliki Indonesia,” tutup Franka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *