JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/5). Ratusan ribu lembar uang palsu tersebut dimusnahkan menggunakan mesin pencacah hingga hancur dan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah akuntabilitas agar uang palsu tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

“Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan kembali beredar,” ujar Nunung dalam konferensi pers.

Menurut Nunung, uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi barang bukti hasil penanganan non-yudisial selama periode 2017 hingga November 2025. Barang bukti tersebut berasal dari temuan pihak perbankan melalui kantor BI yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pelaksanaan pemusnahan ini telah mengantongi izin resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan nomor 01/Pen.Mus/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

Di lokasi yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali, menambahkan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi laporan dari masyarakat, perbankan, hingga penyelenggara jasa pengelolaan uang rupiah (PJPUR) secara nasional selama lima tahun terakhir.

Ricky menekankan bahwa tren temuan uang palsu di Indonesia menunjukkan penurunan signifikan. Berdasarkan data BI, rasio temuan uang palsu kini semakin rendah.

“Trennya terus menurun, dari 5 PPM (piece per million) atau lima lembar per satu juta uang beredar, kini turun mendekati 1 PPM hingga tahun 2025,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *