JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan membagikan dividen tunai tahun buku 2025 dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 52,10 triliun atau setara dengan Rp 346 per lembar saham.
Angka tersebut mencakup dividen interim sebesar Rp 20,63 triliun (Rp 137 per saham) yang telah didistribusikan kepada pemegang saham pada 15 Januari 2026 lalu. Dengan demikian, sisa dividen tunai yang akan dibayarkan BRI mencapai Rp 31,47 triliun atau Rp 209 per saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (13/4/2026), jadwal *cum* dividen untuk pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 20 April 2026, sedangkan untuk pasar tunai pada 22 April 2026.
Sementara itu, tanggal *ex* dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 21 April 2026. Untuk pasar tunai, tanggal *ex* dividen ditetapkan pada 23 April 2026.
Perseroan menetapkan 22 April 2026 sebagai *recording date* atau batas waktu bagi pemegang saham yang berhak menerima dividen. Selanjutnya, pembayaran dividen tunai secara keseluruhan dijadwalkan cair pada 8 Mei 2026.
Bagi investor yang sahamnya tersimpan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan disalurkan langsung ke Rekening Dana Nasabah (RDN) melalui perusahaan efek atau bank kustodian. Sementara bagi pemegang saham warkat, dividen akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Terkait aspek perpajakan, dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, dividen juga bebas pajak selama diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, bagi investor yang tidak memenuhi syarat investasi tersebut, dividen akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Untuk wajib pajak luar negeri, pengenaan pajak mengacu pada ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan memenuhi syarat administratif yang diperlukan.










