JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi pengaturan kuota haji dengan memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Hilman dimintai keterangan guna melengkapi penyidikan terkait sengkarut kuota haji tahun 2023 dan 2024.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Hilman masih berlangsung. Pihak KPK menyatakan akan segera memberikan pembaruan informasi setelah proses pemeriksaan selesai.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Penyidik menduga Hilman Latief turut menerima aliran uang dalam praktik rasuah tersebut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tersangka Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 5.000 USD dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief.
Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 30.000 USD kepada Gus Alex. Sementara itu, Asrul Azis Taba disinyalir memberikan dana sebesar 406.000 USD kepada Gus Alex. Menurut KPK, penerimaan uang oleh Gus Alex dan Hilman merupakan representasi dari kepentingan Gus Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.
Uang tersebut diberikan sebagai imbalan atas kesepakatan pemberian kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan Asosiasi Kesthuri. Praktik ini diduga membebani jemaah calon haji karena biaya tersebut dimasukkan dalam harga paket oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
KPK mencatat kerugian negara akibat pengaturan kuota haji ini mencapai Rp622 miliar. Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses pemeriksaan sebelumnya, Gus Yaqut membantah telah menerima uang terkait kuota haji dan mengklaim tindakannya semata demi keselamatan jemaah. Senada dengan itu, Gus Alex mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik dan menegaskan tidak ada arahan dari Gus Yaqut dalam praktik yang disangkakan tersebut.
Hingga saat ini, Hilman Latief belum memberikan pernyataan resmi terkait panggilan pemeriksaan maupun dugaan aliran dana yang dialamatkan kepadanya.










