JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini sekaligus mematahkan isu operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat beredar dan dibantah beberapa waktu lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, yakni Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, DH, SS, dan LP resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya langsung ditahan oleh penyidik setelah menjalani pemeriksaan.

Perkembangan kasus ini terbilang cepat. Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot ketiganya dari jabatannya di BGN. Tak lama berselang, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dengan pengawalan ketat personel TNI.

Kejaksaan menduga para tersangka melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Mereka disinyalir mengendalikan sejumlah yayasan pengelola SPPG melalui pihak lain demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

Selain pengaturan yayasan, penyidik mengungkap adanya praktik *mark up* atau penggelembungan harga pada proyek pengadaan barang di BGN. Proyek tersebut mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit *tablet*, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

“Ketiga tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen agar Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa disusun tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, sehingga memicu *mark up* harga,” jelas Syarief.

Sebelum penetapan tersangka ini, sempat muncul isu di media sosial terkait OTT pimpinan BGN. Kala itu, pihak Kejaksaan Agung melalui Kepala Bidang Hubungan Media Pusat Penerangan Hukum, Try Sutrisno, membantah keras kabar tersebut dan menyebutnya hoaks. Senada, Sony Sonjaya pun sempat membantah isu penangkapan dirinya dengan mengklaim masih bekerja seperti biasa.

Kini, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *