JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang elektronik milik Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang-barang tersebut diduga merupakan pemberian dari salah satu tersangka kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). Meski demikian, Budi belum merinci jenis barang elektronik apa saja yang disita.

“Ada beberapa alat elektronik. Sesuai kebutuhan, rencananya besok kami akan menunjukkan barang-barang yang disita tersebut kepada masyarakat,” ujar Budi.

Menanggapi penyitaan tersebut, Faizal Assegaf melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2592/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Faizal merasa difitnah oleh pernyataan juru bicara KPK yang dinilainya menggiring opini seolah-olah ia terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia mengaku keberatan dengan narasi yang dibangun KPK pasca-pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

“Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik,” tegas Faizal saat ditemui di Jakarta, Selasa.

Faizal menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya oleh KPK, yang berlangsung pada Selasa (7/4/2026), berkaitan dengan pemberian bantuan dari Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, kepada para aktivis. Ia diperiksa bersama dua saksi lainnya, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat.

Menurut Faizal, bantuan yang ia terima dari Rizal tersebut berupa seperangkat komputer, tiga unit Wi-Fi, mikrofon, dan bodi komputer. Ia menegaskan bahwa pemberian tersebut adalah bantuan sosial biasa dan tidak memiliki kaitan dengan kasus suap atau korupsi di Ditjen Bea Cukai.

Lebih lanjut, Faizal menilai tindakan juru bicara KPK telah melampaui proses hukum yang semestinya. Ia menuding keterangan yang disampaikan Budi sarat dengan kepentingan pribadi dan pandangan politik yang tidak relevan dengan substansi pemeriksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *